Fiqih
Bepergian Untuk Wisata Apakah Mendapatkan Keringanan Safar Menurut Hukum Syariat?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sering terdapat di lingkungan kita - Allah memberkati Anda dan kaum Muslimin mendapatkan manfaat dari Anda - banyaknya para pemuda pergi berwisata dan mengisi waktu luang ke tempat-tempat wisata.
Itu biasanya ketika liburan mingguan, mereka keluar dalam jarak tempuh sekitar 50 kilometer atau kurang sedikit di luar kota, dan semua atau sepanjang jarak ini adalah gurun pasir yang terjal.
Pertanyaan kami Yang Terhormat Syaikh yaitu: Pertama: Apakah shalat boleh diqashar pada kondisi seperti ini? Apakah mereka berhak untuk menjamak? Dan apakah perjalanan mereka tersebut menggugurkan kewajiban melakukan shalat Jumat atas mereka? Dan bisa jadi karena alasan ini mereka meninggalkan satu atau dua Jumat berturut-turut?