Fiqih
Pengawas Pertanian Bepergian Ke Kawasan Pertanian Apakah Ia Mendapatkan Rukhshah Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya bekerja sebagai pengawas pertanian yang jauhnya dari rumah saya sekitar 130 Km. Saya bepergian setiap hari ke kawasan pertanian ini. Kadang-kadang saya menetap di sana selama dua atau tiga hari berturut-turut. Apa hukumnya shalat saya ini dari segi mengqasar dan menjamak?
Perlu diketahui bahwa sekali-sekali sahabat-sahabat satu kampung saya datang ke tempat pertanian, mereka menetap satu atau dua hari di tanah pertanian dan mereka mengqasar shalat dan saya mengqasar shalat bersama mereka, dan pada waktu-waktu lain saya shalat bersama para pekerja di tanah pertanian dan saya mengerjakan salat secara utuh?