Fiqih

Apakah Pengungsi Politik Boleh Menggunakan Keringanan Yang Ada Dalam Keringanan Bepergian?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20231 min read
Apakah Pengungsi Politik Boleh Menggunakan Keringanan Yang Ada Dalam Keringanan Bepergian?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya salah seorang pengungsi Irak yang diterima di Kerajaan Arab Saudi. Saya ucapkan terima kasih, terutama kepada pelayan dua tanah suci yang mulia, Raja Fahd bin Abdul Aziz ali Su'ud. Kami merasa Kerajaan Arab Saudi memberikan pelayanan yang sangat baik terhadap tamu sesuai dengan tradisi bangsa Arab dan ajaran Islam, dari segi ketenangan, keamanan, pemeliharaan kesehatan, dan pendidikan keislaman, melalui siaran di lapangan oleh Lembaga Bantuan Islam Internasional, yang menyiarkan bacaan al-Quran al-Karim, dan hadis-hadis Nabi. Di tambah lagi pantauan dan perhatian yang terus menerus dari saudara-saudara para penanggung jawab seluruh kebutuhan. Intinya, kami semua sangat berterima kasih kepada Kerajaan Arab Saudi, dan kepada rakyatnya yang merupakan kuturunan Arab yang asli. Syaikh yang terhormat, saya memiliki beberapa pertanyaan, mohon bersedia menjawabnya yaitu tentang shalat kami, apakah kami shalat dengan cara qasar karena kami dalam perjalanan, atau kami salat secara sempurna (tidak qasar) karena kami mukim (tetap berada di tempat)?
HomeRadioArtikelPodcast