Fiqih

Jika Sampai Ke Tempat Tujuannya, Apakah Seorang Musafir Mendapat Rukhsah (Keringanan) Bepergian?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 20231 min read
Jika Sampai Ke Tempat Tujuannya, Apakah Seorang Musafir Mendapat Rukhsah (Keringanan) Bepergian?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apabila seseorang telah sampai di tempat yang dia tuju, apakah dia boleh menjamak atau mengqashar shalat? Berapa lama batas waktu seorang musafir boleh mengqashar dan menjamak shalat? Apabila dia tetangga masjid dan sedang bepergian, apakah dia harus shalat di masjid atau boleh shalat di rumah? Perlu disampaikan bahwa lama dia bepergian adalah tiga hari. Bagaimana jika lebih dari tiga hari?
HomeRadioArtikelPodcast