Fiqih

Bepergian Untuk Wisata Apakah Mendapatkan Keringanan Safar?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 20231 min read
Bepergian Untuk Wisata Apakah Mendapatkan Keringanan Safar?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya, istri saya, para sahabat saya dan anggota keluarga mereka pergi jalan-jalan ke sebuah tempat yang berjarak sekitar 95 kilometer dari kota kami. Ketika masuk waktu shalat Zuhur saya menjamak shalat Zuhur dan Asar, demikian juga shalat Magrib dan Isya ketika masuk waktu shalat Magrib (Jamak Taqdim) dengan alasan bahwa jarak perjalanan yang membolehkan shalat diqashar adalah 85 kilometer persegi. Ayah dan sahabat-sahabat saya protes pada saya karena saya menjamak shalat dengan jamak takdim dengan alasan bahwa kami pergi keluar untuk berjalan-jalan dan hiburan, dan kita tidak bermaksud untuk bepergian jauh? Apakah hukum saya menjamak shalat Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya dengan jamak takdim? Dan apakah saya benar dalam perbuatan saya ini?
HomeRadioArtikelPodcast