Fiqih

Seseorang Bepergian Dan Tidak Berniat Untuk Menetap Namun Ia Mengqashar Shalat Selama Dua Puluh Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 20231 min read
Seseorang Bepergian Dan Tidak Berniat Untuk Menetap Namun Ia Mengqashar Shalat Selama Dua Puluh Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya dan istri saya bepergian ke salah satu negara Arab di luar Kerajaan Arab Saudi. Saya tinggal di sana lebih dari 20 hari dan saya menjamak dan mengqashar shalat yang empat rakaat. Saya shalat Zuhur dan Asar masing-masing dua rakaat. Demikian juga shalat Isya saya shalat Isya dua rakaat bersama Magrib, tapi shalat Magrib saya lakukan tetap tiga rakaat. Terkadang saya menjamaknya jamak takdim dan kadang jamak ta'khir, tergantung keadaan. Saya mohon penjelasannya apakah pelaksanaan shalat saya yang lalu sah atau tidak? Kalau shalat saya tidak sah apa yang harus saya lakukan sekarang?
HomeRadioArtikelPodcast