Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Al-Husain bin al-Fadhl rahimahullah menyatakan, جمع الله الشرور في هذه السورة وختمها بالحسد ليعلم أنه أخس الطبائع “Allah Ta’ala telah menghimpun berbagai keburukan dalam surat ini (surat al-Falaq) dan menutupnya dengan hasad. Hal ini sebagai pemberitahuan bahwa hasad adalah tabiat yang paling rendah.” [Al-Kasyfu wa al-Bayan 10/340]


Yang disyariatkan bagi perempuan tersebut adalah menjadikan sedekahnya berupa benda seperti properti atau perabotan yang bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lama karena barang itu tetap ada dengan menyimpan aslinya. Kemudian mensedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, keluarga dekat dan lain sebagainya. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata أصاب عمر بخيبر أرضًا، فأتى […]


Setelah komite mengkaji pertanyaan tersebut maka komite menjawab bahwa syarat pemberi wakaf untuk memberikan sebagian dari hasil wakaf kepada orang yang membaca surat al-Fatihah atau satu juz al-Qur’an dan menghadiahkan kepada orang mati atau untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat. Membaca al-Qur’an tidak boleh dihadiahkan pahalanya kepada […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka wakaf tersebut tidak dibenarkan, karena rumah tersebut sedang dalam pegadaian. Di samping itu Anda belum mewakafkannya, tetapi baru berjanji dengan mengatakan: saya akan mewakafkan hak waris saya… dst. Dengan demikian Anda boleh menggunakannya setelah selesai pegadaiannya dengan mewakafkan atau yang lainnya yang dibolehkan dalam Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa tidak ada orang yang mengurusi wakaf tersebut selain Anda, dan Anda tidak sanggup menyiapkan makanan sendirian serta tidak ada orang yang bisa menggantikan Anda, dan meskipun Anda mampu menyiapkan, tetapi tidak ada orang di desa tersebut yang memakannya, maka Anda boleh membagikan dalam bentuk biji-bijian kepada orang yang […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya bahwa manfaat harta wakaf tersebut sudah tidak berjalan lagi, jika harta wakaf tersebut tidak mempunyai penghasilan atau jalan lain untuk merenovasi harta wakaf itu sendiri, maka pelaksana wakaf bisa mengajukannya ke hakim di wilayahnya untuk meminta izin untuk menjual sebagian harta wakaf dengan tujuan untuk kepentingan yang […]


Hasil wakaf yang terputus dialihkan untuk kebajikan. Karena yang menerima wakaf ini telah meninggal, maka harta wakaf tersebut dibiarkan saja dan hasilnya digunakan untuk kebajikan menurut pertimbangan lembaga Islam yang berwenang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika tidak didapatkan fakir miskin di masjid-masjid di desa tempat harta tersebut diwakafkan, dengan menyediakan buka puasa untuk orang-orang yang berpuasa di sana, maka harta wakaf tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin di desa bersangkutan, karena maksud dari orang yang berwakaf adalah menyantuni fakir miskin, dan dengan cara membagikan harta wakaf tersebut kepada mereka, maka […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, yaitu para pemberi wakaf memutuskan agar wakaf tersebut digunakan untuk kebajikan, maka dibolehkan digunakan sebagiannya untuk yayasan penghafalan al-Qur’an untuk membayar gaji para pengajar, sekretaris, bagian rumah tangga dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penghafalan al-Qur’an atau pembelajaran ilmu agama. Hal itu dilakukan setelah diadakan perbaikan dari hasil wakaf yang […]


Harta wakaf yang tersisa untuk ibadah tertentu harus digunakan untuk ibadah yang lain, kecuali jika orang yang berwasiat menentukan yang lain sehingga harus digunakan sesuai dengan yang ditentukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun jika ahli warisnya orang-orang fakir dan membutuhkan hendaklah mereka diberikan dari sisa harta wakaf tersebut untuk mencukupi kebutuhannya, baik mereka […]


Tujuan berwakaf untuk orang berpuasa adalah memberikan makanan saat berbuka dengan tujuan mengharap pahala yang dijanjikan bagi orang yang melakukannya. Maka dibolehkan memasak lauk dari uang wakaf khusus untuk orang yang berpuasa dan membayar tukang masak dari uang wakaf tersebut. Tidak boleh membagikan roti tersebut kepada fakir miskin yang ada di dekat masjid. Jika tidak […]


Lebih baik Anda gunakan uang wakaf tersebut untuk perlengkapan listrik secara khusus, dan untuk pembayaran listrik Anda bisa meminta kepada kementrian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.