Wakaf

Uang Hasil Wakaf Yang Terputus Digunakan Untuk Kebajikan Menurut Pengelola

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20221 min read
Uang Hasil Wakaf Yang Terputus Digunakan Untuk Kebajikan Menurut Pengelola

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya dan istri membeli unta dengan sistem paroan, dengan kata lain: saya membayar setengah harga dan setengahnya lagi istri saya yang membayarnya. Lalu istri saya medermakan bagiannya, begitu juga dengan saya. Adapun bagian istri didermakan untuk anak-anaknya yang dari keturunan saya sebagai wakaf, tetapi mereka sudah meninggal sedangkan unta kami telah melahirkan anak betina, lalu saya serahkan kepada seorang pengembala kemudian saya ambil darinya, dan saya taksir harganya empat ratus lima puluh riyal. Sekarang saya tidak mengetahui bagaimana cara membelanjakan uang seharga anak unta betina dan juga induknya.
HomeRadioArtikelPodcast