Wakaf
Jika Seseorang Berwasiat Agar Harta Wakafnya Digunakan Untuk Ibadah Tertentu Tetapi Harta Tersebut Lebih, Maka Dialihkan Kemana?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Jika seseorang berwasiat agar harta wakafnya digunakan untuk ibadah tertentu seperti berkurban dan haji, lalu harta wakaf dan manfaatnya masih tersisa, maka untuk siapakah harta wakaf tersebut? Apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Dan apakah dibagikan kepada ahli waris laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama?