Wakaf

Jika Seseorang Berwasiat Agar Harta Wakafnya Digunakan Untuk Ibadah Tertentu Tetapi Harta Tersebut Lebih, Maka Dialihkan Kemana?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20221 min read
Jika Seseorang Berwasiat Agar Harta Wakafnya Digunakan Untuk Ibadah Tertentu Tetapi Harta Tersebut Lebih, Maka Dialihkan Kemana?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seseorang berwasiat agar harta wakafnya digunakan untuk ibadah tertentu seperti berkurban dan haji, lalu harta wakaf dan manfaatnya masih tersisa, maka untuk siapakah harta wakaf tersebut? Apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Dan apakah dibagikan kepada ahli waris laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama?
HomeRadioArtikelPodcast