Wakaf

Seseorang Berjanji Mewakafkan Sebagian Properti Yang Digadaikan Lalu Ia Ingin Membatalkan Janjinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 16, 20221 min read
Seseorang Berjanji Mewakafkan Sebagian Properti Yang Digadaikan Lalu Ia Ingin Membatalkan Janjinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Anak saya Sulaiman bin Abdul `Aziz as-Sulaymi -rahimahullah- telah wafat dan meninggalkan empat orang anak dan istri. Dia memiliki rumah yang dibangun dengan uang pinjaman dari Real Estate Fund (semacam KPR, ed.) setelah menggadaikan rumahnya seperti biasa. Saya mempunyai keinginan untuk tidak mengambil seluruh bagian dari hak waris saya kecuali rumah tersebut, dan mewakafkan sebagian untuk aqiqah anak Sulaiman -rahimahullah-. Setelah keputusan saya untuk mewakafkan dan keluarnya surat yang berisi keputusan tersebut, saya mengetahui bahwa rumah itu masih dalam masa pegadaian sesuai dengan nilai pinjaman. Saya juga khawatir apa yang saya lakukan dapat menghalangi rumah tersebut untuk dijual setelah selesai masa pegadaiannya. Bolehkah saya membatalkan wakaf? Setelah itu bolehkah saya menggunakan rumah tersebut secara bebas atau harus mengunakannya pada hal-hal tertentu? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast