puasa
Berwakaf Memberi Makan Orang Berpuasa Di Sebuah Masjid, Tapi Tidak Didapatkan Fakir Miskin Di Masjid-masjid Di Wilayah Tempat Wakaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memberitahu Anda bahwa saya adalah pengawas sebuah masjid yang terletak di desa al-Sharrah. Masjid tersebut mengurus harta wakaf berupa memberi makanan untuk berbuka puasa, dan saat ini tidak kami dapati orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan (agama). Yang saya harapkan adalah semoga Anda berkenan untuk mengangkat masalah ini kepada Direktur Dakwah Fatwa dan Bimbingan. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.