Wakaf
Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Ibu Yang Ingin Menghibahkan Hartanya Untuk Dijadikan Sedekah Jariyah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 16, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang ibu yang ingin menghibahkan sejumlah harta agar menjadi sedekah jariyah yang bermanfaat baginya saat hidup hingga meninggal. Apakah sedekah jariyah itu?
Bagaimana saya memanfaatkannya? Apakah dengan menyimpannya di bank Islam sebagai tabungan atau di bank biasa dan menginfakkan seperempat dari keuntungannya pada proyek-proyek tertentu seperti pengobatan penyakit kanker? Jika saya menabungkan atas nama saya, apakah ahli waris saya berhak menarik uang itu dan memanfaatkannya?
Atau apakah uang ini ditabung atas nama ketua proyek misalnya dekan fakultas kedokteran? Apakah orang yang diatas namakan tabungan ini berhak memanfaatkannya pada berbagai hal? Atau apakah lebih baik jika saya memberikan untuk orang sakit tertentu dengan menabungkannya atas nama dokter terpercaya lalu dia menyalurkannya sesuai kesepakatan? Dokter yang saya berikan kepercayaan ini boleh memberikan kepada dokter lain untuk melanjutkan perjalanan proyek ini dalam jangka waktu yang panjang.
Dengan demikian harta tadi berada dalam tanggung jawab dokter yang saya percayakan tadi. Apakah menyumbang alat-alat kedokteran yang membantu orang sakit seperti alat cuci ginjal termasuk sedekah jariyah? Jika demikian, apakah Anda merekomendasikannya? Dan bagaimana sikap kita saat alat ini tidak berfungsi lagi meskipun setelah berlalu dua puluh tahun?
Apakah sedekah jariyah berhenti sebab rusaknya alat itu? Saya sangat mengharapkan dari yang mulia jawaban dari semua pertanyaan-pertanyaan ini, semoga Allah membalas dengan pahala yang banyak. Saya berharap jawabannya tertulis.