puasa
Seorang Ibu Mempunyai Wakaf Pada Sebuah Masjid Di Kampung Untuk Memberi Makanan Orang-orang Yang Berpuasa, Tetapi Manfaat Harta Wakaf Tersebut Tidak Berjalan Dan Anak Ibu Itu Ingin Menjualnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang ibu memiliki wakaf pada sebuah masjid di kampungnya berupa menyediakan berbuka puasa bagi orang-orang berpuasa. Anak ibu itu menyebutkan bahwa manfaat wakaf tersebut sudah tidak berjalan lagi, dan dia ingin menjual dan menjadikannya untuk renovasi masjid, mengingat sedikitnya orang yang membutuhkan makanan di masjid tersebut.