Wakaf

Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20221 min read
Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada beberapa barang wakaf di daerah al-Qassim. Para pemberi wakaf menetapkan agar digunakan untuk kebajikan. Sementara itu yayasan sosial untuk penghafalan al-Quran di al-Qasim salah satu kegiatannya adalah mengajar membaca al-Quran dan memberikan bimbingan terhaap pengajian al-Quran di masjid-masjid. Yayasan ini sangat membutuhkan bantuan dana untuk membayar gaji para pengajar dan memberi beasiswa para pelajar. Hal itu memmbutuhkan dana yang cukup besar, karena itulah kami harap Anda memberikan fatwa tentang bolehnya menggunakan harta wakaf tersebut untuk kepentingan yayasan penghafalan al-Quran al-Karim jika Anda berpendapat demikian. Jika pendapat Anda membolehkan menggunakan harta wakaf untuk kepentingan tersebut, kami berharap agar Anda menyarankan Kementrian Wakaf agar mengalokasikan dana wakaf untuk yayasan tersebut sehingga dengan dana wakaf tersebut yayasan bisa menjalankan missinya sesuai dengan yang diinginkan. Semoga Allah memberikan kita semua taufiq untuk beramal yang Dia cintai dan ridai.
HomeRadioArtikelPodcast