puasa

Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 16, 20221 min read
Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada satu petak tanah pertanian yang hasilnya diwakafkan khusus untuk makanan berbuka puasa bulan Ramadan. Kemudian tidak ada yang mengurusi wakaf tersebut kecuali saya, sedangkan saya adalah pegawai di daerah jauh dari desa, dan tidak ada seorangpun di desa tersebut yang menggantikan saya untuk menyiapkan makanan untuk berbuka. Di samping itu penduduk desa pada sibuk mengembala kambing di tempat-tempat yang sulit untuk diketahui. Mereka hanya berkumpul pada hari raya atau hari Jumat. Kalaupun saya menyiapkan makanan untuk berbuka, tidak ada orang yang memakannya. Bolehkah saya membagikan dalam bentuk biji-bijian kepada orang yang berhak atau saya jual lalu saya belikan kurma agar saya bisa membagikannya kepada orang yang berhak?
HomeRadioArtikelPodcast