puasa
Mengkhususkan Wakaf Untuk Lampu Masjid Dan Untuk Orang Banyak Berpuasa Lalu Tidak Dibutuhkan Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki uang sekitar tujuh puluh riyal sebagai wakaf untuk lampu masjid. Tetapi saat ini masjid sudah dipasang listrik, dan jika kita minta dana kapada kementrian untuk pembayaran listrik pasti diberi. Apakah uang wakaf yang ada saya belikan untuk perlengkapan listrik tanpa harus meminta dari kementrian kecuali jika tidak cukup? Atau apa yang harus saya perbuat dengan uang tersebut?