Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, istri paman Anda itu wajib mengenakan hijab karena Anda bukanlah mahramnya. Meskipun dia telah mengasuh Anda namun hal itu tetap tidak akan membuat Anda menjadi mahramnya, kecuali dia telah menyusui Anda minimal lima kali atau lebih saat Anda berusia dua tahun. Jika demikian halnya maka berarti Anda dianggap sebagai anak susuannya dan dia tidak […]


Anda wajib memakai hijab di hadapan anak lelaki dari cucu saudara perempuan nenek Anda karena dia itu adalah anak lelaki dari cucu dari bibi ayah Anda yang tidak termasuk mahram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum yang berlaku pada anak-anak perempuan dari bibi (saudara perempuan ibu) adalah bukan mahram. Dengan demikian, mereka tidak boleh memperlihatkan rambut, wajah, leher, kaki, dan aurat-aurat lainnya, sekalipun ayah mereka membolehkan. Menutup kepala tidak cukup hanya dengan sapu tangan, karena sebagian kepala masih terlihat dan tidak menutupi wajah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Banyak arah hubungan kekerabatan seseorang seperti saudara perempuan Anda kepada ibu Anda. Dia adalah ‘ammah’, yakni bibi dari pihak ayah bagi anak-anak Anda, dari pihak Anda; dan ‘khalah’, yakni bibi mereka dari pihak ibu mereka, yakni istri Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Maksud bibi (al-khalah) dalam hadits tersebut adalah saudara perempuan ibu, bukan ibu tiri. Adapun mengenai dikabulkan atau tidaknya doa dari keduanya dan siapa pun, semua diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang perempuan boleh menampakkan perhiasannya kepada paman ibunya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, dan kepada paman ayahnya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, sebagaimana dia boleh menampakkan perhiasannya kepada mahramnya, karena dua hal: Pertama, para paman tersebut adalah mahram bagi perempuan tersebut yang diharamkan bagi mereka untuk menikahinya, berdasarkan keumuman firman Allah […]


Anak-anak perempuan yang merupakan keturunan dari putra saudara perempuan boleh bersalaman dengan pamannya ayah mereka tanpa hijab, karena dia adalah mahram bagi mereka. Demikian halnya dengan paman dari ibu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang laki-laki adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari keponakan-keponakan perempuannya (anak dari saudara perempuannya). Demikian pula dengan anak-anak perempuan dari keponakan laki-laki, terus hingga ke keturunan di bawahnya. Sebab, status hukumnya adalah paman (saudara laki-laki dari ibu) bagi mereka, sehingga tidak perlu berhijab jika berada di hadapannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ […]


Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah sebanyak lima kali lebih saat bayi berusia dua tahun. Jika disusui dengan cara demikian, maka perempuan tersebut adalah anak perempuan bagi suami dari istri yang menyusui dan anak perempuan tersebut boleh berjabat tangan dengannya dan mencium kepalanya untuk menghormatinya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; […]


Anda boleh berjabat tangan dengan istri kakek Anda dari pihak ayah karena Anda termasuk mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri kakek Anda dari pihak ibu yang bukan ibu dari ibu Anda termasuk mahram Anda dan dia boleh tidak berhijab dari Anda dan berjabat tangan dengan Anda ketika mengucapkan salam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri kakek boleh tidak memakai hijab di hadapan seluruh cucu lelaki suaminya yang bukan anaknya dan terus ke bawah karena mereka adalah mahramnya. Anak perempuan juga boleh tidak memakai hijab kepada suami neneknya karena anak perempuan tersebut adalah anak tirinya dan suami neneknya itu adalah mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]