Fiqih
Banyaknya Arah Hubungan Kekerabatan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya mempunyai saudara perempuan dari pihak ibu saya dan dia mempunyai saudara perempuan dari pihak ayahnya. Perlu saya sampaikan bahwa saya menikah dengan saudara perempuan tersebut dan sudah mempunyai beberapa orang anak. Anak-anak saya menyapa saudara perempuan saya dari pihak ibu saya dengan: "Hai 'ammah', yaitu sebutan untuk bibi dari pihak saya (ayah), dan 'khalah' untuk sebutan bibi dari pihak saudara perempuan ibunya. Apa hukum masalah tersebut?