Fiqih

Pamannya Ayah (Adik Atau Kakak Laki-laki Nenek) Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Ayah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 20221 min read
Pamannya Ayah (Adik Atau Kakak Laki-laki Nenek) Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Ayah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah pamannya ayah atau ibu saya (adik atau kakak laki-laki nenek) boleh bersalaman dengan putri-putri saya tanpa hijab? Saat pamannya ayah saya mengunjungi kami, apakah dia dibolehkan untuk menyalami saudara-saudara perempuan saya?
HomeRadioArtikelPodcast