Fiqih
Pamannya Ayah (Adik Atau Kakak Laki-laki Nenek) Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Ayah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apakah pamannya ayah atau ibu saya (adik atau kakak laki-laki nenek) boleh bersalaman dengan putri-putri saya tanpa hijab? Saat pamannya ayah saya mengunjungi kami, apakah dia dibolehkan untuk menyalami saudara-saudara perempuan saya?