Fiqih
Seorang Paman (Adik Atau Kakak Ibu) Adalah Mahram Bagi Putri-putri Keponakan Laki-laki Dan Perempuannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki saudara perempuan yang dikaruniai beberapa orang putra dan putri (dalam istilah keluarga disebut keponakan). Keponakan-keponakan laki-laki saya itu telah menikah dan memiliki beberapa orang putra dan putri juga. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan laki-laki saya tersebut, mengingat bahwa saya adalah paman dari ayah mereka?
Demikian halnya dengan keponakan-keponakan perempuan saya. Mereka telah menikah dan melahirkan beberapa orang putra dan putri. Apakah saya boleh mencium putri-putri keponakan perempuan saya, mengingat bahwa saya adalah paman dari ibu mereka? Apakah putri-putri keponakan saya itu dibolehkan untuk tidak berhijab di hadapan saya? Saya mengharapkan penjelasan dari Anda sekalian.