Fiqih
Anak-Anak Perempuan dari Bibi (Saudara Ibu) Bukan Termasuk Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sesungguhnya anak-anak perempuan dari bibi (adik atau kakak perempuan ibu) saya tidak menutup wajah di hadapan saya, sedangkan kami semua telah baligh. Bahkan ayah mereka membolehkan hal tersebut dan berkata, "Asalkan niatnya bersih, maka tidak apa-apa." Mereka juga hanya menutupi kepala dengan sapu tangan. Apakah hukum permasalahan tersebut?