Fiqih
Istri Kakek (Bukan Ibu Dari Ibu) Termasuk Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kakek saya (ayah ibu saya) setelah menceraikan nenek saya -ibu dari ibu saya- menikah dengan perempuan lain. Dari istri barunya ini dia mempunyai dua anak perempuan lalu dia meninggal di saat istrinya tersebut berada dalam tanggungannya. Ketika saya berkunjung ke tempat bibi-bibi saya (anak-anak perempuan dari istri kakek saya ini) dan mengucapkan salam kepada mereka, ibu mereka berkata, "Kenapa kamu tidak bersalaman dengan anak-anak (perempuan) saya seperti kamu bersalaman dengan ibu mereka?" Aku pun menjawab, "Tidak boleh." Lalu dia bilang, "Saya nenek kamu dari pihak ayah/kakekmu karena saya adalah bibi ibu kamu, yakni istri ayahnya. Berilah saya penjelasan dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.