Fiqih
Berjabat Tangan Dengan Istri Kakek Dari Pihak Ayah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya mempunyai bibi dari pihak kakek saya, yakni istri kakek saya dari pihak ayah. Pertanyaannya: apakah saya boleh berjabat tangan dengannya dan apakah dia termasuk mahram saya atau tidak boleh? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.