Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Benar. Nenek istri Anda dari pihak ibu adalah mahram bagi Anda. Dengan demikian, Anda boleh bersalaman dengannya dan melihat bagian tubuh yang diizinkan oleh syariat dari semua mahram (leher, wajah, rambut, dan sebagainya). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Suami termasuk mahram bagi nenek istri, baik dalam perjalanan atau bukan, atau saat menetap. Dengan demikian, dia juga diperkenankan untuk tidak menutupi bagian tubuh (rambut, wajah, leher, dan sebagainya) yang diizinkan oleh syariat untuk dibuka kepada mahram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika demikian keadaannya, maka nenek tersebut adalah mahram bagi suami cucunya. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai firman-Nya, وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. An-Nisaa’: 23) Status hukum nenek pertama hingga terus ke silsilah di atasnya adalah sama seperti ibu. Dengan demikian, dia boleh membuka […]


Suami ibu bukan mahram bagi istri anak tiri laki-lakinya. Oleh karena itu, dia wajib berhijab di hadapan ayah tiri suaminya, karena dia adalah orang lain (non-mahram) bagi istri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri Anda itu status hukumnya sama dengan putri tiri Anda. Ini berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta`ala, وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ “Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS. An-Nisaa’: 23) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Suami nenek susuan kedudukannya seperti suami ibu susuan. Oleh karena itu, putri-putri Anda tidak perlu berhijab dari ayah susuan Anda, sekalipun bukan ayah yang sama saat dulu dia menyusui Anda. Putri-putri Anda berstatus sebagai rabibah (putri tiri) bagi suami ibu susuan Anda. Dalam syariat tidak dijelaskan mengenai penyebutan “paman” untuk suami dari ibu atau nenek […]


Wanita yang telah melaksanakan akad dan berkhalwat dengan Anda namun belum melakukan hubungan badan, maka putri-putrinya (dari suami yang lain) tidak menjadi mahram bagi Anda. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala ketika menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi dalam Surat an-Nisa’, وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ […]


Suami kedua wanita tersebut adalah mahram bagi anak-anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama. Mereka adalah anak-anak tiri perempuan (rabibah) baginya. Oleh karena itu, mereka boleh membuka hijab karena ayah tiri tersebut adalah mahram bagi mereka, sekalipun ibu mereka telah meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


HARI menjelang petang. Kami bergegas. Menuju lokasi pengungsian di sebelah. Tidak jauh. Melewati rumah warga yang hancur. Masuk ke dalam tenda terpal biru. Di sebuah teras, di ujung pintu keluar tenda pengungsi itu, seorang ibu muda menunggu. Dokter Adhitya Putra Pratama SpA segera menjalankan tugas. Bayi dalam bungkusan selimut diturunkan. Ditaruh di atas karpet sederhana. […]


Hamid al-Qoishori rahimahullah menyatakan, “كلنا قد أيقن الموت ، وما نرى له مستعدّا.” “Kita semua yakin akan adanya kematian, namun kita tidak melihat adanya persiapan untuk menghadapinya.” 📓 Mukhtasor Minhajil Qashidin 4/155