Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak dibolehkan menggunakan zakat untuk membangun perumahan bagi kaum fakir. Hal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya agar diberdayakan dan dipakai sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan memanfaatkan dana zakat untuk keperluan para penyandang cacat yang fakir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka zakat tersebut sah karena Anda telah meyakini bahwa dia termasuk yang berhak mendapat zakat ketika zakat tersebut ditunaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Gaji Anda yang dipotong untuk keperluan Organisasi Pembebasan Palestina tidak boleh dihitung sebagai zakat dan tidak bisa menggantikan kewajiban Anda membayar zakat karena zakat bukanlah alat untuk melindungi harta. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, kesepakatan orang-orang dari kabilah sebagaimana yang disebutkan adalah bentuk amal kebajikan karena melakukan kerja sama dalam menunaikan kewajiban. Kedua, jika telah melewati masa setahun, maka harta yang terkumpul untuk tujuan yang dijelaskan dalam permohonan fatwa tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya jika harta itu tidak lagi menjadi milik orang yang mengumpulkannya ketika proyek tersebut gagal, […]


Jika Anda menyerahkan sendiri dan memilih untuk memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya menurut ijtihad Anda, maka hal yang demikian akan menenangkan jiwa Anda. Jika Anda menyerahkannya kepada orang yang Anda percaya untuk menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat, maka ini juga dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Wakil lembaga tidak boleh menginvestasikan harta zakat. Harta zakat tersebut harus disalurkan kepada golongan penerima zakat sesuai yang disebutkan oleh syariat sesudah golongan yang berhak mendapatkannya diteliti karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang dan karena investasi biasanya menghilangkan atau sering menangguhkan maslahat-maslahat tersebut dari golongan yang […]


Pertama, kewajibannya adalah mengeluarkan 2.5 % dari harta Anda, seperti emas, perak, uang kertas dan harta perniagaan jika masing-masing telah mencapai nisab atau dengan menjumlahkan semua harta yang wajib zakat yang Anda miliki, baik uang atau harta perniagaan, dan telah mencapai satu tahun. Kedua, zakat tidak boleh diserahkan kepada UNICEF karena kegiatan dan pembiayaannya tidak […]


Kami berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan untuk dana sosial seperti ini karena tidak tepat sasaran dalam memberikan zakat yang telah disebutkan dalam syariat, secara meyakinkan dan menenangkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh mengambil bantuan tersebut, karena Anda tidak berhak menerimanya dan sedang tidak memiliki lahan pertanian yang digarap. Panitia hanya ingin membantu Anda saja, padahal hal seperti ini tidak dibolehkan. Anda pun tidak boleh membantu mereka melakukan hal yang dilarang Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa melakukan hal tersebut demi kemaslahatan orang-orang yang berhak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat wajib diserahkan secara penuh kepada delapan golongan yang berhak menerimanya; tidak mesti berurutan dan mencakup semuanya. Menyampaikan zakat kepada mereka ini hukumnya wajib. Tidak diperkenankan mengambil sesuatu pun dari zakat sebagai ongkos pengiriman dan sejenisnya. Jika zakat diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin dengan niat zakat maka kewajiban pembayar zakat telah gugur. Wabillahittaufiq, wa […]