Fiqih
Apakah Lebih Baik Memberikan Zakat Secara Langsung Atau Memberikannya Kepada Lembaga Penyalur?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di beberapa negara Islam ada lembaga-lembaga dan panitia-panitia khusus untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka bekerja dengan cara mengecek keluarga dan mempelajari kondisinya apakah membutuhkan uang zakat. Mana yang lebih utama dan lebih dekat kepada sunah: muzaki (orang yang berzakat) menyerahkan langsung kepada orang fakir atau menyerahkannya ke lembaga-lembaga sosial ini?
Mana yang lebih dapat menjaga kehormatan dan lebih baik dalam proses pembagiannya? Hal itu supaya zakat-zakat yang banyak itu tidak hanya terdistribusikan kepada seorang fakir yang sudah dikenal orang, sementara orang fakir lainnya yang tidak dikenal, khususnya orang-orang yang menjaga diri dari meminta-minta, terabaikan.