Fiqih

Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 9, 20221 min read
Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami hendak menanyakan kepada Anda tentang masalah pembelanjaan sejumlah dana zakat untuk membeli berbagai bahan makanan dan barang-barang seperti selimut dan pakaian serta menyalurkannya ke negara-negara Islam yang fakir seperti Sudan, Afrika dan para mujahid Afghanistan, terutama dalam kondisi bahan makanan dengan harga yang tidak masuk akal di negara tersebut atau bahkan bahan makanan tersebut langka. Sekalipun ada, pasti harganya berlipat-lipat dari harga asli pasokan barang yang sampai kepada mereka ini, tentu jika dikirimkan dalam bentuk barang. Kami memohon penjelasan pendapat Anda dalam masalah ini; semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast