Fiqih
Apakah Lembaga Sosial Di Sebuah Kabilah Wajib Mengeluarkan Zakat Dari Harta Miliknya Dan Apakah Ia Boleh Menerima Zakat?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Melihat banyak kecelakaan yang hampir terjadi setiap hari atau setiap bulan akibat kecelakaan di jalan raya yang terkadang sampai menyebabkan meninggal dunia, luka-luka atau cidera-cidera lainnya dan hukum syariat mewajibkan lembaga/kabilah untuk membayar dan menanggung diat (denda) kabilah, seperti diat kesalahan, mirip sengaja, dan luka-luka, maka kabilah al-Mutayahah dari al-`Udhyan dari `Utaibah sepakat mendirikan lembaga dana sosial.
Setiap anggota kabilah membayar jumlah tertentu yang disepakati kepada lembaga setiap tahun untuk mengantisipasi peristiwa yang akan terjadi pada masa mendatang seperti bencana-bencana yang mengharuskan diat seperti tersebut di atas, dengan tujuan saling menolong di antara individu kabilah ini sebagai satu kabilah, daripada seorang penebus diat berkeliling ke semua individu kabilah, menempuh jarak yang panjang dari timur dan barat, utara dan selatan, dan mengalami keletihan-keletihan dan percekcokan-percekcokan selama beberapa bulan.
Untuk itu, lembaga ini didirikan. Kami memohon penjelasan tentang:
1. Apakah aktivitas yang dilaksanakan dan disepakati oleh kabilah tersebut termasuk amal kebajikan dan dibolehkan?
2. Jika harta-harta tersebut sudah setahun, apakah dikenakan zakat?
3. Apakah pemilik harta yang telah setahun boleh menyerahkan zakatnya kepada lembaga tersebut?
4. Apabila salah satu atau beberapa orang menolak membayar atau bergabung pada Lembaga ini sedangkan syarat-syarat yang disepakati oleh atau dari lembaga ini, yaitu: bahwa seseorang yang enggan membayar atau bergabung, maka lembaga/kabilah tidak memiliki tanggung jawab sedikit pun.
Kemudian setelah itu ia harus membayar diat karena kesalahannya lalu ia pergi ke lembaga meminta untuk melunasi diat sebagaimana yang diwajibkan syariat tetapi lembaga menolak dengan alasan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah enggan membayar dan bergabung dengan lembaga sesuai keinginan dan pilihannya sedangkan lembaga tidak menyingkirkannya, tetapi ia dianggap menyalahi kesepakatan dan konsensus lembaga, maka apakah orang tersebut mengharuskan lembaga, padahal sebelumnya ia telah menyalahi kesepakatan dan bergabung dengan lembaga setelah sebelumnya mengkaji dan menerima syarat-syaratnya?
Apakah ia boleh meminta dari luar lembaga/kabilah untuk melunasi diat yang diwajibkan kepadanya? Perlu diketahui bahwa lembaga mampu dan tidak mengeluarkannya dari lembaga tetapi ia keluar, sebagaimana yang saya katakan sebelumnya, dengan keinginan dan pilihannya dan ia menyalahi kesepakatan mereka karena menolak untuk membayar. Saya mohon Anda berkenan memberikan jawaban.