Fiqih
Zakat Boleh Diberikan Kepada Orang Yang Tidak Mengetahuinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pernah memberikan sebidang tanah kepada seseorang untuk zakat setelah dia menjelaskan kondisinya Beberapa tahun kemudian saya mengetahui bahwa dia tidak berhak mendapat zakat karena beberapa hal yang saya ketahui tentangnya. Dengan begitu, apakah kami wajib kembali mengeluarkan senilai zakat?