Fiqih

Bolehkah Menyumbang Palestina dari Zakat?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 10, 20221 min read
Bolehkah Menyumbang Palestina dari Zakat?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Gaji saya setiap bulan disisihkan 5% untuk keperluan Organisasi Pembebasan Palestina. Para Ulama di Kuwait pada beberapa tahun yang lalu memberikan fatwa tentang bolehnya memberikan zakat kepada Organisasi Pembebasan Palestina. Apakah saya boleh menganggap 5% yang disisihkan dari gaji saya ini sebagai bagian dari zakat harta saya, yaitu saya akan menghitung jumlah uang yang saya serahkan untuk organisasi dalam setahun kemudian membayarkan bagian yang berhak dizakati? Perlu diketahui bahwa 5% dari gaji pokok disisihkan dari semua warga asli Palestina dengan keputusan dari Majelis Tinggi Para Raja dan Presiden Arab untuk, menurut mereka, mendukung kelangsungan Revolusi Palestina.
HomeRadioArtikelPodcast