Fiqih
Jika Zakat Dikirim Ke Daerah Lain, Apakah Ongkos Pengiriman Diambil dari Harta Zakat atau Dana Lain?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika kita tidak menemukan seorangpun yang berhak menerima zakat di suatu daerah pertanian untuk kita beri zakat dan terpaksa kita mengirimnya ke daerah lain, apakah biaya pengirimannya diambilkan dari zakat ataukah ditanggung petani?