Fiqih

Mengambil Zakat Padahal Tidak Membutuhkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 9, 20221 min read
Mengambil Zakat Padahal Tidak Membutuhkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Panitia Wajib Zakat menuliskan sejumlah uang dari bantuan zakat untuk saya namun saya tidak tahu kalau mereka itu menuliskan bagian untuk saya. Saya tidak pernah meminta hal ini kepada mereka, tidak pernah berusaha agar mereka menuliskan bagian untuk saya dan bahkan berpikir tentang hal inipun tidak pernah sama sekali. Saya baru mengetahui kalau mereka menuliskan sejumlah uang dari bantuan zakat untuk saya ini setelah selang beberapa lama. Sebagai informasi, saya memiliki lahan pertanian, tapi tidak saya tanami. Pada saat yang sama, jika saya menolak menerimanya tentu orang lain yang akan mengambilnya dan tidak mungkin dikembalikan ke sumber asalnya. Saya memohon jawaban Anda dalam bentuk surat.
HomeRadioArtikelPodcast