Fiqih
Apakah Sebuah Lembaga Boleh Menginvestasikan Zakat Yang Diterimanya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bolehkah Lembaga Sosial Islam Internasional menginvestasikan harta zakat yang terkadang disimpan di bank-bank sampai selesai disalurkan, dan investasinya tidak berpengaruh pada tata tertib dan pelaksanaan penyalurannya pada golongan penerima zakat yang ditentukan sesuai syariat, yakni investasinya harus dalam bidang-bidang cair? Sehingga dapat diperoleh pada saat dibutuhkan dan pada bidang-bidang investasi yang lazim dan dapat diandalkan.
Kami tidak mengatakan terjamin agar tidak bercampur dengan hal yang haram atau syubhat. Hanya saja, lembaga tersebut bukanlah individu atau kumpulan orang yang mengatasnamakan diri mereka sendiri, melainkan lembaga otonom berbadan hukum yang berisi orang-orang yang mencurahkan daya dan pikirannya untuk kebaikan Islam dan kaum Muslim.