Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Menunaikan haji dengan uang haram tidak menjadi penghalang sahnya haji, namun berdosa karena melakukan pekerjaan haram. Hal ini hanya mengurangi pahala haji dan tidak membatalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hajinya sah, dan kondisi yang disebutkan penanya tidak terhitung sebagai uzur untuk menunda haji jika telah mampu untuk menunaikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Insya Allah haji yang Anda laksanakan itu sah. Tindakan Anda meminjam uang ini tidak mempengaruhi kesahan haji Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Keterangan yang Anda sebutkan bahwa Anda meminjam uang untuk menunaikan haji, tidaklah membuat ibadah Anda bersama ibu Anda menjadi tidak sah. Bahkan sebaliknya, haji tersebut sah. Semoga Allah menerima ibadah dan memberi pahala kepada Anda dan ibu Anda, serta memberi pahala kepada orang yang membantu Anda berdua dalam menunaikan ibadah haji, baik berupa pinjaman uang […]


Haji Anda telah menggugurkan kewajiban dan terhitung sebagai pelaksanaan kewajiban haji untuk diri Anda. Setelah haji Anda ini, Anda boleh menghajikan saudara Anda yang telah meninggal. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh menunaikan haji bersama ibu Anda dengan biaya dari uangnya, dan haji ini menggugurkan haji Islam (yang wajib). Sedangkan perjalanan ibu Anda untuk menunaikan haji tanpa mahram maka itu tidak dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang anak menunaikan kewajiban hajinya dengan biaya dari ayahnya maka hajinya sah. Akan sangat bagus baginya untuk segera menunaikan ibadah haji bersama ayahnya dan membantunya mengemudikan mobil, karena hal ini termasuk baktinya kepada ayahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mereka boleh naik haji menggunakan uang tersebut dan hajinya pun sah, berdasarkan sifat umum dalil-dalil haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama : Menurut syariat suami tidak wajib membiayai haji istrinya meskipun dia seorang yang kaya raya. Hal ini sifatnya hanya sebatas anjuran berbuat baik. Sang istri tidak wajib melaksanakan haji karena dia tidak mampu menanggung biayanya. Kedua : Jika kondisi Anda seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib melaksanakan haji, karena tidak terpenuhinya syarat […]


Pertama, jika seseorang menunaikan haji dengan biaya yang disedekahkan orang lain kepadanya maka tidak ada masalah dengan hajinya. Namun jika biaya itu berasal dari uang haram maka hajinya tetap sah tapi dia wajib bertobat. Kedua, sepengetahuan kami, tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa haji yang dilaksanakan seorang pemuda sebelum dia menikah itu hukumnya […]


Keabsahan ibadah haji yang telah dilakukan wanita ini tidak dipengaruhi oleh apakah dia sama sekali tidak mengeluarkan sepeser uang, atau dia hanya mengeluarkan uang sedikit dan orang lain yang menanggung sebagian besar biaya hajinya. Berdasarkan hal tersebut, jika haji yang dia laksanakan ini memenuhi seluruh syarat, rukun dan wajib haji, maka haji tersebut telah menggugurkan […]