Fiqih
Calon Jamaah Haji Diharuskan Mendeposit Sejumlah Uang Di Bank

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di Turki, calon jamaah haji diwajibkan mendepositkan uang sebesar 125.000 lira Turki di bank, demikian yang saya ketahui. Nominal itu merupakan jumlah uang yang sangat besar.
Perlu diketahui bahwa bank tersebut menggunakan sistem ribawi, namun tidak ada cara lain untuk menunaikan haji selain mengikuti aturan ini. Apakah ibadah haji tetap fardu bagi seorang muslim yang mampu, namun tinggal dalam aturan seperti itu?
Jika seorang muslim menunaikan haji melalui cara ini, apakah hajinya sah, karena dia dibantu oleh bank ribawi dan negara?