Fiqih
Haji Dengan Uang Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukumnya seseorang yang haji dengan uang haram maksudnya, keuntungan dari hasil penjualan narkoba. Kemudian mereka mengirimkan tiket haji untuk orang tua mereka dan akhirnya para orang tua ini pun berangkat haji, padahal sebagian mereka tahu bahwa uang itu merupakan hasil dari penjualan narkoba. Apakah hajinya diterima atau tidak?