Fiqih

Naik Haji Berkat Hadiah Lomba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 20221 min read
Naik Haji Berkat Hadiah Lomba

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mendapat karunia menjadi salah seorang pemenang dalam sebuah lomba pengetahuan Islam, dengan hadiah berupa naik haji ke Baitullah. Ini terjadi dua tahun lalu, dan betul, dua tahun lalu saya benar-benar telah menunaikan haji ke Baitullah. Pertanyaannya: Tahun ini saya berniat menghajikan saudara saya yang meninggal di usia dua puluh tahun, apakah haji saya yang lalu itu telah menggugurkan haji wajib saya, sehingga saya boleh menghajikan saudara saya itu ataukah saya mesti menunaikan haji lagi untuk diri saya sendiri; karena haji hadiah lomba itu belum menggugurkan haji wajib?
HomeRadioArtikelPodcast