Fiqih
Melaksanakan Haji Dengan Biaya Orang Lain Apakah Telah Menggugurkan Kewajiban Haji?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita datang ke Kerajaan Arab Saudi dan berkesempatan menunaikan ibadah haji dengan biaya tuan rumah. Dia menanyakan, apakah hajinya ini telah menggugurkan haji wajibnya, karena dia tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya hajinya?