Fiqih

Haji Anak Dengan Biaya dari Ayahnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 20221 min read
Haji Anak Dengan Biaya dari Ayahnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai seorang anak berusia sekitar dua puluh tahun. Saya punya mobil namun saya tidak bisa menyetir, sehingga anak sayalah yang menyetir. Saya ingin menunaikan haji dengan menggunakan mobil dan dengan pertimbangan anak saya juga bisa menunaikan haji sekalipun dia masih seorang pelajar. Hanya saja anak saya pernah mendengar bahwa seseorang yang belum menunaikan kewajiban hajinya itu tidak boleh menunaikan dengan memakai harta orang tuanya, kecuali dia bekerja sampai mendapatkan biaya hajinya, padahal -dengan karunia Allah- kondisi ekonomi saya baik. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda.
HomeRadioArtikelPodcast