Fiqih
Naik Haji Dengan Biaya Penguasa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukumnya seseorang yang naik haji dengan biaya penguasa? Dengan kata lain, jika salah seorang penguasa berbaik hati memberikan sejumlah uang kepada rakyatnya dan mengatakan kepada mereka, "Tunaikanlah haji dengan menggunakan uang ini".
Apakah mereka boleh naik haji dengan uang tersebut atau tidak? Jika mereka telah naik haji dengan uang itu, apakah kewajiban haji telah gugur dari diri mereka? Mohon jawaban Anda disertai dengan dalilnya.