Fiqih

Hukum Meminjam Uang Untuk Menunaikan Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 20221 min read
Hukum Meminjam Uang Untuk Menunaikan Haji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Lima tahun yang lalu, ibu saya meminta saya untuk menemaninya menunaikan ibadah haji. Saat itu saya tidak memiliki uang untuk biaya kami berangkat ke Tanah Suci. Akhirnya saya meminjam uang sebesar 100 riyal kepada seseorang sebagai biaya kami ke Tanah Suci. Setiba di sana, kami disambut oleh beberapa kerabat yang membantu kami dalam pelaksanaan ibadah haji di setiap tempat. Namun selepas kami menunaikan ibadah haji, ibu saya yang berusia lebih dari delapan puluh tahun menyampaikan bahwa dia merasa khawatir jika hajinya tidak sah karena menggunakan uang pinjaman. Apakah hukum permasalahan tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast