Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka jika yang Anda maksud dari pengharaman tersebut adalah jatuh talak atas istri Anda apabila Anda masuk ke rumah saudari Anda dan suaminya, maka telah jatuh satu talak kepada istri Anda jika Anda masuk ke rumah mereka. Dan Anda boleh merujuk istri Anda kembali selama dia masih dalam […]


Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan maka orang tersebut wajib membayar kafarat sumpah, karena dia telah mengharamkan istri untuk duduk bukan mengharamkan individunya, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan pokok negeri atau pakaian atau membebaskan budak. Jika dia tidak sanggup melaksanakan salah satu dari ketiga hal ini maka dia boleh berpuasa tiga hari, dan […]


Pertama, Anda tidak boleh menghisap syisyah, karena keburukannya, dan bisa merugikan kesehatan, sosial dan ekonomi, adapun tentang hal itu dalil-dalilnya telah jelas. Kedua, Anda wajib membayar kafarat sumpah terhadap pengharaman istri Anda untuk Anda jika Anda menghisapnya, dan terhadap sumpah Anda dengan nama Allah untuk tidak menghisapnya. Karena pengharaman seperti ini termasuk dalam kategori hukum […]


Perkataan Anda: “Wanita sepertimu haram menjadi istri bagi para lelaki” merupakan perkataan yang tercela, Anda wajib bertobat kepada Allah dari hal tersebut, dan tidak ada kafarat atas Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan maka Anda wajib membayar kafarat sumpah setelah istri tersebut memasuki rumah Anda, yaitu: Memberi makan sepuluh orang miskin sebanyak lima sha` gandum, kurma, beras atau yang semisalnya dari makanan yang biasa keluarga Anda memakannya, setiap orang miskin diberi setengah sha`, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak, […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu karena dia lupa untuk mematikannya setelah program keagamaan maka suami tidak melanggar sumpah, akan tetapi perkataan pada istrinya yang berawal (Jika kamu membuka .. maka kamu haram bagi saya) adalah tidak diperbolehkan, bahkan itu merupakan berlebih-lebihan terhadap hak Allah, karena masalah untuk mengharamkan dan menghalalkan hanya untuk Allah semata, […]


Ucapan suami kepada istrinya, “Jika kamu melakukan hal ini maka ia adalah hal terakhir antara kita berdua”, merupakan salah satu dari kata-kata sindiran dalam talak. Jika tujuannya adalah untuk menalaknya, maka jatuh satu talak atas istrinya apabila dia melakukan apa yang dilarang oleh suaminya. Namun jika tujuannya sekedar menakut-nakuti dan mencegahnya agar tidak melakukan apa […]


Jika persoalannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka apa yang Anda lakukan terhitung sebagai satu talak. Anda boleh merujuk istri Anda kembali selama masih dalam masa idah dengan diketahui oleh dua orang saksi yang adil. Idahnya adalah tiga kali haid jika dia wanita yang masih bisa haid. Namun jika sudah tidak bisa haid, maka idahnya […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda berniat menceraikannya ketika memberinya pilihan antara tinggal bersama anak-anaknya atau tinggal bersama orang tuanya, baik dia tinggal bersama anak-anaknya maupun bersama orang tuanya, maka tetap jatuh satu talak padanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda tidak berniat untuk mencerainya, maka kata-kata Anda tersebut tidak terhitung sebagai cerai karena secara hukum asal sesuatu yang telah berlaku tetap berlaku, hingga terdapat sesuatu yang mengalihkannya dari hukum asal tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Onani adalah haram. Kedua: Jika tujuan Anda dari sumpah tersebut adalah untuk mencegah diri Anda dari melakukan onani, bukan berniat untuk menalak istri Anda, maka Anda harus membayar kafarat sumpah sebanyak pelanggaran yang Anda lakukan terhadap sumpah Anda tersebut. Kafarat yang harus Anda lakukan adalah memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau […]


Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia berkata kepada istrinya, “Ayo ikut aku, jika tidak mau maka kamu tidak lagi menjadi tanggung jawabku”, namun istrinya tidak ikut bersamanya maka dia telah melanggar sumpahnya itu. Konsekuensinya, talak satu telah jatuh terhadap istrinya. Karena dia menyebutkan bahwa dia belum pernah menceraikan istrinya sebelum itu, maka […]