pernikahan

Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Melakukan Onani Namun Kembali Melakukannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 13, 20231 min read
Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Melakukan Onani Namun Kembali Melakukannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya melamar putri bibi saya kemudian melakukan akad nikah dengannya. Jarak antara akad dengan tinggal bersama adalah satu tahun setengah. Selama masa itu, saya mengalami gangguan psikologis yang menggoncang jiwa saya dan menghancurkan kebahagiaan saya. Bahkan saya sempat berfikir untuk bunuh diri seandainya tidak takut kepada Allah. Gangguan psikologis yang saya alami adalah saya merasa kehilangan kemampuan seksual saya. Saya pun pergi ke beberapa rumah sakit jiwa untuk pengobatan. Ketika itu saya merasa sangat khawatir. Lalu saya pun melakukan onani untuk menguji kemampuan seksual saya, namun saya merasa sangat sedih jika melakukannya. Maka saya katakan kepada diri saya sendiri, "Saya menjatuhkan talak tiga kepada istri saya jika saya melakukan onani lagi." Akan tetapi setelah itu saya melakukannya lagi. Dan saya pun kembali mengucapkan sumpah yang sama. Akan tetapi saya tetap saja melakukannya di dalam kondisi kejiwaan yang sangat mengerikan. Saya hampir kehilangan akal sehat saya ketika itu. Apakah talak saya tersebut berlaku?
HomeRadioArtikelPodcast