pernikahan
Mengharamkan Dirinya Untuk Masuk Ke Rumah Saudarinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai masalah. Suatu ketika terjadi pertengkaran antara istri saya dengan saudari saya, keduanya saling mengucapkan kata-kata yang tidak bisa saya pahami. Ketika saya berkumpul bersama istri dan saudari saya untuk meminta penjelasan tentang beberapa perkataan yang mereka ucapkan, masing-masing dari mereka bersumpah bahwa dia tidak mengucapkan kata-kata itu.
Istri saya mengatakan bahwa saudari saya berbicara dengannya melalui telepon. Ketika saya bertanya kepada saudari saya tentang hal itu dia mengingkarinya. Karena saya sangat marah, maka saya mengucapkan kata-kata yang tidak saya inginkan, yaitu dengan mengatakan haram bagi saya untuk masuk rumah mereka, yaitu rumah saudari saya dan suaminya.
Ketika keluarga saya mengetahui masalah ini, mereka kesal kepada saya dan berkata, "Kami tidak akan masuk rumahmu kecuali setelah kamu masuk rumah saudarimu". Hingga saat ini sudah hampir tiga tahun saya tidak masuk ke rumah saudari saya, sedangkan saudari saya selalu berkunjung ke rumah kami dan saya tidak pernah pergi ke rumahnya. Mohon penjelasannya.