pernikahan
Jika Seorang Suami Berkata kepada Istrinya “Jika Engkau Menonton TV Pada Saluran Yang Bukan Program Keagamaan, Maka Engkau Haram Bagiku” Kemudian Sang Istri Menontonnya Karena Lupa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 13, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya membeli sebuah televisi dan berkata kepada istri "Jika kamu menyalakan program televisi yang bukan acara keagamaan maka kamu haram bagi saya". Kemudian saya masuk dan menjumpai televisi sedang menayangkan sinetron. Saya pun akhirnya bertanya kepadanya terkait hal itu, lalu dia menjawab "Saya lupa untuk mematikannya setelah menonton program keagamaan", maka apa hukum menurut syariat tentang hal itu?