pernikahan

Suami Mengatakan Bahwa Jika Istrinya Tidak Keluar Menemuinya, Maka Dia Menjadi Haram Baginya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 13, 20232 min read
Suami Mengatakan Bahwa Jika Istrinya Tidak Keluar Menemuinya, Maka Dia Menjadi Haram Baginya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya beritahukan kepada Anda bahwa pada malam Jumat 06/10/1398 H, saya membawa istri saya untuk menghadiri acara pernikahan salah seorang kerabatnya di sebuah gedung pertemuan. Saya datang untuk menjemput istri saya pada waktu salat Subuh dan saya memintanya untuk meninggalkan gedung pertemuan tersebut dan pergi dengan saya. Kemudian saya mengutus beberapa orang untuk menyampaikan pesan kepada istri saya secara pribadi. Istri saya menolak untuk meninggalkan gedung kecuali setelah semua wanita keluar. Kemudian saya juga mengutus seorang perempuan kepadanya dan saya katakan kepada utusan tersebut, "Saya harap disampaikan kepadanya apabila dia tidak keluar sekarang, maka dia menjadi haram yaitu untuk tidak memasuki rumah saya". Kemudian perempuan tersebut menghubunginya, dan dia memberitahu saya bahwa istri saya menolak untuk menemui saya. Sampai sekarang ini dia tidak masuk ke rumah saya. Dia berada di rumah bapaknya sampai saya memberi pengertian kepada bapaknya tentang sebab penolakannya untuk pergi menemui saya waktu itu. Saya mengharapkan penjelasan untuk saya menurut syariat: Apakah saya boleh merujuknya kembali? Dan apakah ada kewajiban atas saya sebagai pengganti pengharaman ini? Saya mohon diberi penjelasan terkait hal itu menurut syariat disertai dalil-dalilnya demi meyakinkan bapak mertua.
HomeRadioArtikelPodcast