Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


jika persoalannya seperti yang telah disebutkan bahwa dia mengatakan: “Haram bagi saya untuk menikahinya”, kemudian dia menikahinya, maka dia telah melanggar sumpahnya. Konsekuensi hukumnya adalah kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin, setiap orang sebesar setengah sha’ dari makanan pokok negerinya, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka […]


Apabila masalahnya seperti yang anda sebutkan bahwa ketika bersumpah anda tidak berencana sama sekali untuk menikahkan saudara perempuan Anda dengan suami pertamanya, dan bahwa rencana untuk menikahkannya dengan suami pertama itu baru muncul setelah suami kedua menjatuhkan talak, maka anda tidak mengingkari sumpah anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan penanya bahwa dia akan menceraikan istrinya jika tidak mengirim uang dua ratus riyal kepada orang yang memberinya piutang ketika telah sampai di Riyadh Dan tatkala dia sampai di Riyadh dia mengirimkan sejumlah uang tersebut, maka dengan kenyataan ini tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadapnya, karena dia tidak melanggar […]


Apabila permasalahannya seperti yang Anda sebutkan tentang pengharaman tersebut dan tentang pelanggarannya terhadap ucapannya itu, maka dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan kepada sepuluh orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan setengah sha`, atau memberi mereka pakaian. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia harus berpuasa selama tiga hari. Wabillahittaufiq, […]


Seorang wanita tidak bisa menjatuhkan talak, baik itu dengan lafal talak maupun pengharaman. Yang dapat menjatuhkan talak hanyalah suami. Oleh karena itu, apa yang terjadi pada istri Anda tidak bisa menjatuhkan talak, bahkan dia masih sebagai istri anda. Istri Anda wajib membayar kafarat melanggar sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang […]


Jika maksud sumpah bapak anda dengan pengharaman tersebut jika Anda memasuki masjid tersebut, kemudian anda memasukinya adalah talak, maka telah jatuh talak satu terhadap ibu Anda, dan bapak Anda boleh merujuknya selama dalam masa idah, dan talak ini tidak termasuk talak yang ketiga. Apabila maksud sumpah bapak Anda adalah untuk melarang Anda memasuki masjid tersebut […]


Jika maksud dari perkataan anda, “Haram jika kalian kembali belajar” adalah menalak istri Anda, maka telah jatuh talak satu, dan Anda boleh merujuknya dalam masa idah atau setelah masa idah dengan akad baru apabila belum jatuh talak dua. Apabila maksud dari perkataan Anda adalah mencegah saudara-saudara perempuan Anda dari belajar maka hukumnya termasuk dalam hukum […]


Jika niat Anda terhadap pengharaman tersebut adalah menceraikan istri Anda, maka telah terjadi talak satu dengan kepergiannya ke tetangganya, dan Anda boleh merujuknya dalam masa idah apabila talak ini bukan talak tiga. Jika niat Anda dari pengharaman tersebut adalah larangan pergi ke tetangga dan bukan talak kemudian dia pergi maka hukum pengharaman Anda termasuk dalam […]


Jika da menginginkan dari pengharaman istrinya bagi dirinya adalah talak, maka ucapan tersebut terhitung talak satu, dan dia boleh rujuk kepada istrinya yang telah digauli selama masih dalam masa idah selama pengharamannya tersebut tidak dimaksudkan talak tiga. Jika yang dimaksudkan adalah talak tiga, maka istri tersebut tidak halal baginya kecuali setelah menikah dengan orang lain […]


Jika situasinya seperti yang disebutkan, bahwa Anda menceritakan rahasia karena lupa dan Anda bercampur dengan istri Anda karena lupa pula atas tahrim pengharaman dan janji, maka Anda tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan tujuan pengharaman itu semata mencegah kerabat Anda dari membayar barang-barang tersebut, maka Anda harus menebusnya dengan kafarat sumpah. Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Apabila Anda tidak mampu melakukan itu semua, maka Anda harus berpuasa tiga hari yang lebih […]