Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena kematian suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus dan perhiasan dan tidak boleh menghiasi badan dengan memakai inai, celak, dan alat-alat kosmetik. Namun, dia boleh menghilangkan apa saja yang membuat tubuh tidak nyaman dan mengamalkan amalan sunah, seperti memotong kuku dan mencabut bulu badan. Dia haram memakai wewangian […]


Pertama: Perempuan yang sedang berkabung tidak terlarang keluar rumahnya ke kandang kambing yang dekat dengan rumahnya. Begitu pula, ia boleh pergi ke ladang. Kedua: Perempuan dalam masa berkabung boleh mencuci pakaiannya dan pakaian anak-anaknya dengan sabun biasa. Ia juga boleh memegang daging mentah dengan tangan. Ketiga: Perempuan yang berkabung tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung […]


Perempuan dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal adalah seperti perempuan lain dalam masalah hukum membuka diri di hadapan laki-laki asing. Hanya saja, ia harus tinggal di rumah dan tidak boleh memakai perhiasan, baik di tubuh ataupun di pakaian. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan tidak terlarang bertemu dengannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika yang dimaksud dengan bibi Anda adalah ibu istri Anda, maka ia boleh berbicara dan duduk bersama Anda karena Anda termasuk mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri yang ditinggal wafat suami harus menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, baik istri sudah tua atau masih muda. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ” Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ia boleh memberikan jawaban yang tidak menimbulkan prasangka atau tanpa khalwat dengan tetap menggunakan sekat sesuai syariat. Ia boleh pergi ke dokter laki-laki jika ia memerlukannya sementara ia tidak menemukan dokter perempuan untuk memeriksa dirinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya, seorang istri berkabung di rumah suami almarhum, tempat ia tinggal, dan hanya keluar untuk suatu keperluan atau kondisi darurat, seperti periksa kesehatan saat sakit, membeli kebutuhannya dari pasar, seperti roti dan sejenisnya, ketika tidak ada seseorang yang dapat menggantikannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Furai`ah binti Malik, ia berkata, خرج زوجي […]


Seorang janda tidak memiliki ritual mandi tertentu setelah masa ‘iddahnya habis, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya telah menyelesaikan ‘iddahnya lalu keluar rumah bersama seorang perempuan ke masjid setelah shalat Magrib untuk melaksanakan shalat dua rakaat dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan sunnah, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan bid’ah dan tidak boleh dilakukan dengan keyakinannya itu. Ini karena tidak ada riwayat dari Rasululllah […]


Ia tidak perlu berkabung bersama ibunya atas kematian suami ibunya, tetapi ia boleh berkabung selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث ليال، إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا “Tidaklah dihalalkan bagi […]


Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari. Ia juga tidak boleh berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat bulan sepuluh hari kecuali jika ia sedang hamil maka berkabungnya hingga ia melahirkan. Hal ini berdasarkan berdasarkan hadits, لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت […]


Waktu iddah untuk perempuan tidak hamil yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Ini juga merupakan masa berkabung atas kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh […]