Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddahnya di rumah suaminya. Ia tidak boleh pergi ke rumah saudara laki-lakinya untuk merawat ibunya sebelum masa iddahnya selesai. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib untuk menetap di rumah suaminya hingga habis masa idahnya, dan ia tidak boleh berpindah ke rumah lain kecuali jika darurat. Jika dia tidak bisa tinggal di rumah suaminya karena ada alasan yang bisa diterima menurut pandangan syariat, maka ia boleh berpindah ke tempat yang lebih aman. Dan apabila […]

Menambah Perhatian Untuk Anak Perempuan di Saat Datang Bulan Haid, atau menstruasi, atau datang bulan, atau pilihan istilah lainnya, adalah pembicaraan yang sangat urgen. Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'aalamiin pun membahasnya secara detail dan rinci. Imam Ahmad bin Hanbal ( Thabaqat …


Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah berkata, “فالحمد لله أهل السنة منصورون حتى وإن أُخذت المساجد من أيديهم ، وإن جلسوا يدرسون في الشوارع والأزقة “ “Alhamdulillah Ahlus Sunnah senantiasa mendapatkan pertolongan sampai meskipun masjid-masjid diambil dari mereka hingga mereka duduk belajar di jalan-jalan atau lorong-lorong (yang sempit).” [Al-Ba’its ‘ala Syarh al-Hawadits 19]


🔊💽 Khutbah Jumaat – 5 Adab Dalam Bergaul 🎙️Al-Ustadz Abdul Hakam at-Tamimi حفظه الله 📅 Masjid Ma’had Ibnu Umar ll Bangil ll 27 Jamadil Akhir 1444H ll…


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “وجوب التقوى في السر و العلن لقوله صلي الله عليه وسلم اتقوا الله حيثما كنت.” “Wajib bertakwa kepada Allah Ta’ala saat sendirian maupun di tempat umum. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada’.” Syarah Arbain an-Nawawiyah 216


Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya jika dia hamil, maka idahnya hingga dia melahirkan, dan apabila tidak hamil, maka idahnya empat bulan sepuluh hari. Diwajibkan bagi perempuan tersebut untuk berkabung, yaitu menetap di rumah tempat suaminya meninggal dan tidak keluar rumah kecuali jika ada uzur, serta tidak boleh menggunakan wewangian dan berhias diri selama masa […]


Perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal mati suami hanya harus tidak mengenakan pakaian bagus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal wafat suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus. Dia boleh mengenakan pakaian biasa yang tidak menampakkan kecantikan dan tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dia haram memakai perhiasan atau mempercantik badan dengan inai, alkohol, alat-alat kosmetik, rias wajah, dan segala jenis wewangian, baik di badan atau pakaiannya. Dia boleh […]


Ibu Anda yang sedang berkabung tidak boleh keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Tarawih dan Tahajud, tetapi cukup salat di rumahnya sesuai kemampuannya, karena ini bukan kebutuhan yang membolehkannya keluar. Ia boleh pergi ke rumah Anda dan rumah saudara-saudara perempuan Anda yang disatukan dengan rumah ibu Anda oleh sebuah pagar karena semua itu dianggap sebagai […]