pernikahan

Salah Satu Adat Kebiasaan Jika Seorang Perempuan Telah Menyelesaikan Masa Berkabung Maka Ia Akan Pergi Ke Masjid Dan Melaksanakan Shalat Dua Rakaat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 20231 min read
Salah Satu Adat Kebiasaan Jika Seorang Perempuan Telah Menyelesaikan Masa Berkabung Maka Ia Akan Pergi Ke Masjid Dan Melaksanakan Shalat Dua Rakaat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Salah satu adat kebiasaan kami adalah ketika seorang perempuan selesai berkabung, yaitu setelah empat bulan sepuluh hari dari hari kematian suaminya, maka setelah shalat Magrib ia akan pergi ke masjid dengan disertai seorang perempuan lain. Ia akan melaksanakan shalat dua rakaat dan berdoa kepada Tuhannya. Saat itu, masjid telah sepi dari kaum laki-laki. Apakah kepergian perempuan tersebut ke masjid haramk baginya dan bagi perempuan yang menemaninya?
HomeRadioArtikelPodcast